TAKAFUL Kendaraan Bermotor |
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPQlwZxiih6xf-NJWvDFaMkhDpqKXc3cKM3VBqEVtdGSBRvUQTREaFuokf9IEvyjdPxjvGm0G08cRxNR7E5Tc6iltk2j1WBs1x3F0zJzADGlZ2Rg7lnEX7clHd8cHASo0mn6XafDFjjus/s200/Takaful+General+Insurance.jpg)
Kondisi Gabungan
- Kendaraan Bermotor Pengangkut Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon dan sejenisnya) dengan penggunaan pribadi dan atau bisnis (plat hitam)
- Kendaraan Pengangkut Barang (Truck and Dump Truck) dengan penggunaan pribadi dan atau bisnis (non komersial atau plat hitam)
- Usia Kendaraan Maksimum 18 tahun
- Kondisi Kerugian Total
- Bus umum, Bus Pariwisata, Taxi, Mobil Tangki Migas, dan Mobil Ambulance dengan usia kendaraan maksimum 5 tahun
- Kendaraan yang disebutkan butir 1.1.1 dan 1.1.2 maksimum sampai dengan 18 tahun
- Sepeda motor
- Risk prohibited by sharia law (Haram)
- Racing, Rallies, and/or Speed Trials, vehicles running on rail or cables water born vessels, aircraft, hovercraft and vehicles specially designed or adapted for military use and vehicles not designed to run on terra firma.
- Loss, damage or liability for goods conveyed in connection with any trade of business on any vehicle insured by the Retakaful Participant.
- Heavy Equipment Insurance Business
- Excess of Loss / First Loss / Layered Basis Insurance and Reinsurance Business
- Nuclear Energy Risks Exclusion Clause NMA 1994.
- War and Civil War Exclusion Clause.
- Seepage and Pollution Clause NMA 1685).
- Pollution Contamination Exclusions Clause
- Electronic Date Recognition Endorsement A ; NMA 2800 11/12/1997.
- IT Hazards Clarification Clause 12/11/2001.
- Extra Contractual Obligations Exclusion Endorsement
- Motorcycles, Public Buses, Public Light Buses, Towing Vehicle, Coaches, unless specifically agreed by the Leading Retakaful Operator
- Public Trucks, Taxies, Emergency services vehicles, unless cover by Total Loss Only (TLO) but for Property Damage only.
- The Ownership, operation, Maintenance or use of any vehicle for the transportation of explosive, liquefied petroleum or gasoline and chemicals of gasses in liquid compressed or gaseous form.
- Personal Accident benefits, other than those granted to the Insured under the standard form of private car policy (PSAKBI).
- Kendaraan built up (BU)
PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
- Pribadi/Dinas/Disewakan dengan pengemudi menggunakan tarif Kontribusi sesuai tabel 1 dan 2.
- Penggunaan Disewakan tanpa pengemudi kepada perusahaan / organisasi diberikan loading dengan pertimbangan tingkat risiko cenderung meningkat karena penggunaan Kendaraan Bermotor digunakan oleh pihak penyewa yang cenderung kurang berhati – hati dalam penggunaan kendaraan tersebut.
- Penggunaan KBM untuk angkutan umum (Public transportation) hanya diperkenankan Manfaat Takaful TLO dengan pertimbangan frekuensi penggunaan Kendaraan Bermotor yang tinggi dan target bisnis yang dibebankan kepada Pengemudi, kecuali Jenis Kendaraan.
- Di luar dari ketentuan tersebut di atas, wajib dilaporkan kepada Divisi Teknik Bagian Underwriting Kantor Pusat.
JANGKA WAKTU MANFAAT TAKAFUL DI ATAS SATU TAHUN
- Untuk polis dengan jangka waktu Manfaat Takaful di atas satu tahun, maka Harga Manfaat Takaful yang ditetapkan untuk tahun ke dua dan seterusnya adalah berdasarkan Perkiraan Harga Pasar Kendaraan pada tahun tersebut. Perkiraan Harga Pasar ini didasarkan atas kesepakatan antara Peserta dan Takaful pada awal Manfaat Takaful dengan tetap mengacu kepada ketentuan polis.
- Sebagai panduan umum, Skema Penyesuaian Harga Manfaat Takaful untuk jangka waktu Manfaat Takaful di atas satu tahun adalah:
- Tahun 1 : 100%
- Tahun 2 : 95%
- Tahun 3 : 90%
- Tahun 4 : 85%
- Tahun 5 : 80%
DEDUCTIBLE JAMINAN STANDAR:
- Deductible minimum Kerugian Sebagian (Partial loss) atau Kerugian Total akibat kerusakan atau peristiwa yang dijamin di polis (Constructive Total Loss) adalah Rp. 200,000.
- Deductible minimum Kerugian Sebagian (Partial loss) atau Kerugian Total akibat kerusakan atau peristiwa yang dijamin di polis (Constructive Total Loss) untuk penggunaan Kendaraan Bermotor disewakan tanpa pengemudi adalah Rp. 400,000.
- Deductible hilang karena pencurian min : 5% of claim
TAKAFUL ABROR
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:- Penggunaan KBM: Pribadi/Dinas
- Jenis Kendaraan : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
- Usia Kendaraan : 0 – 7 tahun
![](https://www.takafulumum.co.id/images/stories/thumbnails/images-kendaraan_bermotor_3-500x423.jpg)
Deductible Takaful Abror :
- Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000
- Deductible Total Loss karena pencurian : 10% of claim
- Flood & Windstorm: 10% of Claim,minimum Rp. 500,000.
- Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim, minimum Rp. 500,000.
- Terrorism & Sabotage :
- 5% of Sum Insured untuk kerugian total
- Rp. 500,000 untuk kerugian partia
- Strike, Riot, Civil Commotion :
- 5% of Sum Insured untuk kerugian total
- Rp. 500,000 untuk kerugian partial